BPIH Mengendap, Ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji Digugat Ke MK


BPIH Mengendap, Ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji Digugat Ke MK


Foto: Demo Haji. ©2012 Patroli Sumedang


Reporter: Billy Nurkholis



Patroli Sumedang - BPIH Mengendap, Ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji Digugat Ke MK | Mekanisme pengelolaan keuangan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai telah menimbulkan kerugian bagi para calon jemaah. Ini lantaran BPKH telah mengambil manfaat dari dana penyelenggaraan haji yang seharusnya milik pribadi jemaah.


Hal itu membuat Fathul Hadie Usman, Sumilatun, dan JN Raisal Haq mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 huruf 1 dan b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Mereka menilai seharusnya dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak boleh dikuasai oleh siapapun, termasuk BPKH.


"Pada dasarnya setoran awal BPIH beserta nilai manfaatnya adalah mutlak milik calon jemaah haji daftar tunggu yang tidak boleh dikuasai oleh siapapun dan harus dikembalikan kepada calon haji tersebut," ujar salah satu pemohon Fathul Hadie Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/1).


Selain itu, Hadie mengatakan bentuk pemanfaatan oleh BPKH dilakukan dengan memasukkan dana BPIH yang terkumpul ke dalam rekening BPKH. Akibatnya, manfaat atas penyimpanan dana tersebut tidak dapat dinikmati oleh jemaah.


"Setoran awal BPIH beserta nilai manfaat disetorkan ke rekening atas nama BPKH juga kurang efektif dan merupakan pemborosan," ungkap Hadie.


Di samping itu, Hadie mengatakan penetapan dana haji menggunakan instrumen setoran awal berpotensi memberikan kerugian. Ini karena jemaah akan dibebani biaya cukup besar hanya untuk mendapat daftar tunggu keberangkatan yang bisa mencapai 20 tahun.


"Yang dapat digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah bukanlah setoran awal dan tambahan nilai manfaat setoran awal BPIH, melainkan setoran dan tambahan nilai manfaat setoran BPIH tahun berjalan," kata dia.


Untuk itu, Hadie meminta MK untuk menyatakan beberapa pasal tersebut inkonstitusional. Dia juga berharap agar dengan putusan MK, keberadaan BPKH dapat dibubarkan.


"Pemohon tidak merasa berkepentingan atas keberadaan BPKH untuk mengelola setoran awal BPIH, terlebih dana operasional dan gaji pegawai BPKH dapat diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang sudah dibayar oleh jemaah," terang dia.

Haji Mahkamah Konstitusi News
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "BPIH Mengendap, Ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji Digugat Ke MK"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top