
Foto: Demo Haji. ©2012 Patroli Sumedang
Reporter: Billy Nurkholis
Patroli Sumedang - BPIH Mengendap, Ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji Digugat Ke MK | Mekanisme pengelolaan keuangan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai telah menimbulkan kerugian bagi para calon jemaah. Ini lantaran BPKH telah mengambil manfaat dari dana penyelenggaraan haji yang seharusnya milik pribadi jemaah.
Hal itu membuat Fathul Hadie Usman, Sumilatun, dan JN Raisal Haq mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 huruf 1 dan b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
0 Komentar untuk "BPIH Mengendap, Ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji Digugat Ke MK"