
Foto: Ahok di Markas Kostrad. ©2015 Patroli Sumedang
Reporter: Teguh Pratama
Patroli Sumedang - Ahok Larang Iklan Rokok, Tapi Legalkan Miras di Jakarta | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang perusahaan rokok memasang iklan pada media luar ruang. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar.
Ahok mengungkapkan, aturan ini akan membuat pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Namun, ini tidak akan berbanding terbalik dengan kesehatan rakyat yang nilainya lebih tinggi.
0 Komentar untuk "Ahok Larang Iklan Rokok, Tapi Legalkan Miras di Jakarta"