Ganjar Dukung Hak Imunitas Bagi Pimpinan KPK


Ganjar Dukung Hak Imunitas Bagi Pimpinan KPK


Foto: Aksi Save KPK. ©2015 Patroli Sumedang


Reporter: Fajar Setyanugroho



Patroli Sumedang - Ganjar Dukung Hak Imunitas Bagi Pimpinan KPK | Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan setuju ada perlindungan atau hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu semata-mata agar KPK bisa fokus bekerja, tidak direpotkan dengan persoalan kriminalisasi atau mundurnya pimpinan.


Namun Ganjar meminta agar istilah yang digunakan bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Imunitas.


"Yang dibutuhkan bukan Perppu imunitas, tapi Perppu saja. Nah di dalamnya ada apa saja silakan dibicarakan," tegasnya, kepada merdeka.com di Kantor Gubernur Jateng, Kompleks Pemprov Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (26/1).


Dijelaskannya, Pimpinan KPK sudah berkurang satu dengan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas. Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah menyatakan mundur setelah menjadi tersangka. Ketidaklengkapan pimpinan KPK berpotensi menjadi celah kontroversi.


Menurut Ganjar, Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita menyatakan bahwa ketidaklengkapan pimpinan KPK menjadikan keputusan tidak sah. Pernyataan itu dibantah mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto.


"Pak Bibit Samad mengatakan sejauh ini tidak ada ada Pak Busyro tidak masalah. Artinya ada kontroversi. Nah jangan sampai pemberantasan korupsi nanti dipersoalkan pada hal-hal begini," katanya.


Tanpa ada yang mundur pun, kinerja KPK jelas terganggu ketika para pimpinannya disibukkan dengan persoalan hukum.


"Saya khawatir setiap ada yang jadi tersangka di KPK akan mundur, Pak BW akan mundur, pak Adnan Pandu dilaporkan. Manti mundur semakin banyak, kerja KPK semakin terhambat," pungkasnya.


KPK News Polri Wakil Ketua KPK Ditangkap
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Ganjar Dukung Hak Imunitas Bagi Pimpinan KPK"

 
Copyright © 2015 Korannya Patroli Sumedang - All Rights Reserved
Back To Top